Thursday, November 25, 2021

12:40 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tersangka Penipuan dan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diserahkan Penyidik ke Jaksa. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota Saat Melaksanakan Tahap II dengan
Menyerahkan Tersangka ke Kejaksaan

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan dua tersangka atas perkaranya masing-masing kepada jaksa penuntut umum bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (24/11) siang.

Dua tersangka yang diserahkan yakni SO Alias Moci (35) atas perkara penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Robert Bastian (42) dan LL Alias Otis (37) dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang disangkakan padanya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut, keduanya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Kasat menerangkan, untuk tersangka SO disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

"Sementara LL Alias Otis kepadanya disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU No.17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbuh Kasat.

Kedua tersangka yakni SO dan LL diserahkan bersama barang bukti masing-masing ke jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum.

"Tersangka SO bersama rekannya yang sudah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa sebelumnya pada Kamis (20/12/2018) melakukan peminjaman uang terhadap korban Robert sebesar 185 juta rupiah dengan alibi untuk bantuan modal usaha, namun dipakai keduanya untuk kepentingan pribadi dan hingga saat ini belum dikembalikan serupiah pun, untuk itu korban melaporkan keduanya untuk dipidanakan," jelas Kasat Reskrim.

Sedangkan untuk tersangka LL diketahui melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diketahui adalah anak kandungnya sendiri, dimana perlakuan bejat tersebut sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah dasar kelas V sekira Tahun 2016 hingga bulan juni 2021. "Merasa takut akhirnya pada bulan juli 2021 korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Tami hingga dilanjutkan ditingkat penyidikan oleh penyidik unit PPA satuan reskrim polresta jayapura kota," tutup Kasat.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.