Tersangka saat memusnahkan barang bukti |
Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar tersebut Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H. dan Janet Sebatris Waromi, S.H, Piket Propam Bripda Robert Awek dan Anggota Seksi Pengawasan Aipda Abbas serta tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi Dirinya mengatakan, barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 45,56 Gram milik tersangka DS dan OH sedangkan barang bukti Ganja 760,08 Gram milik tersangka JN.
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk melengkapi proses penyidikan," ujarnya.
Lanjut AKP Irene menjelaskan, untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik ketiga tersangka.
"Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas AKP Irene.(*)
Penulis : Edgard
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.