Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditahun ini akan berkolaborasi dengan tiga Lembaga yaitu, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Kejaksaan Tinggi. Empat lembaga ini rencananya kedepan bekerjasama dalam menangani seluruh aset melik daerah yang bermasalah.
Demikian pernyataan Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adliansyah M Nasution, pada Rapat Koordinasi Penertiban Barang dan Jasa Milik Daerah di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Rabu, (22/5).
Dikatakan, pada umumnya aset milik daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota seprovinsi Papua sampai saat ini belum ditertibkan secara baik. Hal itu terjadi karena beberapa diantarannya, aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan rata – rata tidak bersertifikat.
“Sedangkan aset bergerak, seringkali dijadikan milik pribadi bahkan sampai dialihfungsikan kepada anak cucu” jelasnya.
Pengakuan yang sama di kemukakan, Ketua KORSUPGAH KPK, Maruli Tua. Dia mengatakan, bahwa ada sejumlah temuan menyangkut penyalahgunaan aset milik daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terjadi berulang kali dari tahun ketahun, tanpa dibenahi.
“Untuk menertibkan sekaligus membenahi permasalahan tersebut maka, kedepan KPK mengandeng tiga lembaga berkompeten dalam rangka upaya penyelamatan dan pemulihan seluruh aset milik daerah” tegas Maruli.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE.MM, saat memberikan arahan pada Rakor yang di hadiri Sekretaris Daerah Sarmi, Dr Hendrik Waromi,S,Sos.MSi, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pembinaan Masyarakat, sekaligus Ketua Satgas Renaksi KPK Sarmi, Yohanis W Palege,S,Kom, serta para Bupati dan Sekda Kabupaten/Kota seprovinsi Papua, mengingatkan seluruh bawahannya agar segera bertindak tegas dengan menertibkan aset daerah masing – masing.
“Saya anjurkan supaya sekembalinya kedaerah, para Bupati dan Sekda secepatnya membenahi seluruh aset milik negara yang menjadi tanggungjawab saudara – saudara” ucap Wakil Gubernur.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Sarmi, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.