Friday, June 28, 2019

9:23 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Curi Motor, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - EMHY alias Edgar remaja berusia 16 tahun, yang merupakan pelaku curanmor tidak berikut ketika ciduk Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil diseputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan, Kamis (27/6) malam pukul 23.00 WIT.

Selain mengamankan pelaku, Tim Delta bersama Opsnal Reskrim pun berhasil menyita satu unit motor Yamaha Mio yang merupakan motor hasil curiannya diseputaran Abepura.

Pelaku kini telah diamankan rutan Mapolres Jayapura Kota guna proses pemeriksaan lebih, mengingat pelaku memiliki jaringan curanmor.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Pelaku ditangkap pada sedang berada dengan kekasihnya di seputaran Polimak. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung digiring ke Mapolres guna pemeriksaan," ujarnya

Lanjut  Iptu Jahja, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian  yang memiliki laporan polisi di Polsek Abepura berdasarkan 
LP/878/VI/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 20 Juni 2019.

"Motor yang dicurinya merupakan motor milik anggota TNI. Kami juga sudah kantongi beberapa identitas pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari pelaku," terang Iptu Jahja 

Atas perbuatannya, tambah Jahja, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.