Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Oknum mahasiswa berinisial SW (22) terpaksa diamankan diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota lantaran, memiliki sepeda motor hasil curian.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., S.IK mengungkapkan pelaku diamankan setelah mendatangi Polsek Jayapura Selatan guna dimintai keterangan terkait kepemilikan motor tersebut.
"Awalnya ada dua orang yang diamankan lantaran kedapatan mengendarai motor hasil curian, ketika dikembangkan ternyata motor itu miliki SW," ungkap Iptu Jahja.
Ia pun menjelaskan dari hasil interogasi, SW mengaku motor Honda Beat tersebut dibelinya dari orang yang tidak dikenali seharga Rp. 6 juta.
"Pelaku membeli seharga Rp. 6 juta dari seorang pria, ketika saat melakukan transaksi si penjual membawa selembar STNK palsu yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin tanpa tahu bahwa sebenarnya STNK tersebut bukanlah STNK yg sebenarnya alias beda," terangnya.
Kasubbag Humas menjelaskan pelaku dan dua orang saksi kini telah dilimpahkan ke Mapolres Keerom guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus itu kini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Keerom lantaran memiliki LP disana,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, tambah Iptu Jahja pelaku akan disangkakan pasal 480 KUHP fengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi