Sunday, July 7, 2019

12:34 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Polsek Abepura Ciduk Dua Pemuda Pelaku Curas di Pasar Youtefa. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - JM (35) dan KK (30) warga Abepura pelaku pencurian dengan kekerasan/Curas tak berkutik ketika di ciduk pihak Kepolisian Sektor Abepura. Sabtu (6/7) pagi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK membenarkan pihaknya bersama Patroli Bermotor IV berhasil menciduk dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di pasar youtefa.

Kapolsek mengatakan, kejadian curas yang dilakukan pelaku JM dan KK terjadi sekitar pukul 09.00 wit terhadap korban Ronny Marthin (35) dan Nikson Pahabol (18).


"Mendapat informasi tersebut pihaknya dibantu patroli bermotor (Patmor) IV tanah hitam mendatangi Tempat Kejadian Perkara/TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni JM,"ujar AKP Clief.

"Sedangkan pelaku KK di ciduk di Mapolsek Abepura lantaran ingin melihat rekannya yang diamankan pihak kepolisian,"terangnya.

AKP Clief menuturkan bahwa kedua pelaku juga merupakan pelaku curas yang terjadi di jalan otonom kotaraja yang terjadi pada tanggal 22 juni 2019 lalu.

"Saat ini kedua pelaku telah berada di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena kedua pelaku telah memiliki dua laporan polisi dan telah menjadi target kami,"tegasnya.

Kapolsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.