Friday, August 16, 2019

10:12 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca HANS R WEYASU “IMB SESUATU YANG BARU DI SARMI”. SARMI, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Sarmi. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Sarmi merangkap PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sarmi, Hans  Robert Weyasu,SE.,MM, dalam arahannya mengatakan, bahwa IMB merupakan hal yang baru di Sarmi.

“Pemda Sarmi Sejak Tahun 2003 hingga sekarang  baru menerapkan Peraturan Daerah menyangkut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)” ungkap Hans.

Pernyataan itu disampaikannya pada sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2018, tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Sarmi, Bidang Penataan Ruang dan Bina Konstruksi, di Aula Kantor Distrik Sarmi, Rabu, (14/8)

Weyasu menyebutkan, bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki IMB, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPR & KP) Kota Jayapura, bidang Tata Ruang.

“Memiliki ijin mendirikan bangunan sangat penting agar semua pihak tidak melakukan aktivitas  pembangunan dalam bentuk apapun pada lokasi   yang berdampak pada keselamatan, seperti pinggiran alur sungai dan pantai” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR & KP Kota Jayapura, Henny R Matundoi,SP selaku narasumber menjelaskan, bahwa Dokumen Ijin Mendirikan Bangunan mutlak dimiliki agar membangun gedung ataupun rumah tinggal berdasarkan aturan.

Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) kata Henny merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada  pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

“Berdasarkan aturan IMB yang kami sementara terapkan, kota Jayapura secara bertahap akan tertata rapi. Harapan saya hal yang sama dapat dilakukan di Sarmi kedepan” kata Henny.

Setiap pembangunan yang dilakukan dalam suatu kawasan harus sesuai pemanfaatannya menurut fungsi ruang yang ditentukan berdasarkan fungsi sonanisasi ruang Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 tentang RT, RW Kabupaten Sarmi diantaranya, kawasan lindung, kawasan mata air, kawasan sepadan pantai, kawasan sepadan jalan dan kawasan sepadan sungai” lanjutnya.

Sedangkan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Kontruksi Dinas PUPR Sarmi, Sesniwati Sinaga,SE berharap akan menjalin kerjasama dengan kota madya Jayapura melalui Dinas terkait untuk merealisasikan PERDA IMB di Sarmi dalam waktu dekat.

Kita mempunyai banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap, setidaknya mengadopsi kinerja kota Jayapura” imbuh Sesniwati.

Sosialisasi tersebut dihadiri para Kepala Kampung, pihak swasta, tokoh masyarakat serta masyarakat umum.

Yosep Waromi Staf  Badan Meteorologi Klimatologi dan geofisika (BMKG) Cabang Sarmi di kesempatan tersebut menghimbau agar masyarakat mendirikan bangunan rumah dengan memperhatikan daerah rawan bencana alam.

“Sarmi termasuk wilayah rawan bencana baik dilaut maupun darat sehingga perlu waspada setiap saat” ucap Yosep. (PIUS)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Sarmi, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.