Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik serahkan tersangka MK (25) kasus pencurian genset ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (6/9).
Pelaksanaan penyerahan tersangka dilaksanakan siang tadi pukul 13.00 wit oleh penyidik polsek jayapura selatan yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH dalam keadaan lengkap.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan satu tersangka kasus pencurian genset di ke Kejaksaan.
"Dimana penyerahan tersangka MK, lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21,"ujar Kapolsek.
Lanjutnya, dengan diserahkan tersangka, sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.
Kompol Marthin menerangkan, kejadian pencurian genset itu terjadi pada hari rabu tanggal 10 juli 2019 sekitar pukul 23.30 wit di bengkel putra tunggal belakang pasar lama entrop distrik jayapura selatan dengan korban H. Zainuddin.
"Tersangka MK mencuri genset itu dengan cara membuka pintu bengkel yang saat itu pintu tidak terkunci, kemudian tersangka masuk dan mengangkat mesi genset tersebut keluar pintu pagar bengkel. Saat tersangka mengangkat mesin genset tersebut warga yang melihat langsung berteriak pencuri dan berhasil mengamankan tersangka selanjutnya menyerahkan ke pihak kepolisian,"terang Kapolsek.
Mantan kabag ops merauke ini pun menambahkan, atas perbuatannya MK dijerat pasal 363 ayat (1) Ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi