Sunday, September 22, 2019

12:12 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca P21, Tersangka Pencurian Motor Diserahkan Ke Jaksa. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Laut menyerahkan satu tersangka ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (20/9) siang. 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian bermotor lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara tersangka atas nama Sera Handri Wiliar Muabuay (21) dinyatakan lengkap/P21.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos ketika dikonfirmasi diruang kerjanya siang tadi (21/9) membenarkan siang kemarin penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka kasus pencurian bermotor di Jaksa Penuntut Umum. 


"Dengan dinyatakan P21, tersangka telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga persidangan," Ujarnya. 

Iptu Joko menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 14.30 wit bertempat di kantor pos Jayapura distrik Jayapura utara. 

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam pekarangan kantor pos dan mendorong keluar motor honda beat warna merah hitam yang terparkir dalam gudang kantor pos, selanjutnya membawa motor tersebut ke samping PLTD Yarmok untuk membuka motor tersebut serta menyambungkan kabel untuk menghidupkan selanjutnya tersangka membawa kabur, "terang Kapolsek. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," Pungkas Iptu Joko Prayogo, S.Sos. (*) 

Penulis   :Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.