Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - R (15) warga hamadi distrik Jayapura Selatan yang merupakan salah satu penagih karcis PPI Hamadi, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan / membawa narkotika golongan I jenis ganja di Pasar Pelelangan Ikan Hamadi. Sabtu (14/9) pagi pukul 10.00 wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Pol Air Iptu Dedy Wally ketika dikonfirmasi pagi tadi (15/10) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang remaja yakni R (15) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Iptu Dedy menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lingkungan PPI Hamadi.
"Berdasarkan informasi tersebut, saya memimpin langsung bersama anggota patroli diseputaran PPI Hamdi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja," Ujar Kasat Pol air.
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan plastik obat sebanyak 8 bungkus ukuran kecil berisi ganja siap edar dan uang berupa 300 ribu pecahan 50 ribu yang diduga hasil penjualan dari barang haram tersebut," Terangnya.
AKP Dedy Wally menambahkan, pelaku R beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat dikonfirmasi mengatakan tersangka R dan barang bukti ganja serta beberapa uang sudah di tangan penyidik kami guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan kami, pasti ada jaringannya di wilayah hamadi," Pungkas AKP Hanafi. (*)
Penulis : Andi