Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka kasus narkorba yakni IT (37) Ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (14/10) siang.
Penyerahan tersangka IT beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh penyidik sat resnarkoba diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Viktor Suruan, SH dengan disertai surat keterangan kesehatan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (15/10) diruang kerjanya mengatakan bahwa penyerahan tersangka IT lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara lengkap/P21.
AKP Hanafi menerangkan,tersangka IT ditangkap pada hari minggu tanggal 7 juli 2019 sekitar 00.15 di belakang pom bensin entrop distrik jayapura selatan.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dan didapati barang bukti sabu seberat 0,21 gram,"ujarnya.
Kasat Resnarkoba pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Penyerahan tersangka IT beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh penyidik sat resnarkoba diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Viktor Suruan, SH dengan disertai surat keterangan kesehatan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (15/10) diruang kerjanya mengatakan bahwa penyerahan tersangka IT lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara lengkap/P21.
AKP Hanafi menerangkan,tersangka IT ditangkap pada hari minggu tanggal 7 juli 2019 sekitar 00.15 di belakang pom bensin entrop distrik jayapura selatan.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dan didapati barang bukti sabu seberat 0,21 gram,"ujarnya.
Kasat Resnarkoba pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi