Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyerahkan tersangka HE (36) kasus memproduksi dan menjual minuman keras lokal jenis Ballo Ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Kamis (25/10) pagi pukul 10.10 wit.
Penyerahan tersangka EH beserta barang bukti oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayapura Kota diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Viktorian Suruan, SH.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan penyerahan tersangka EH lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
"Dengan adanya penyerahan tersangka, kini EH telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,"ujarnya.
AKP Hanafi menerangkan, tersangka EH diamankan berserta barang bukti pada hari sabtu 27 Juli 2019, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap tersangka atas aktivitas memproduksi dan menjual minuman keras tersebut.
"Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke rumah tersangka didapati 1 ember besar dan 2 ember sedang berisi minuman lokal jenis ballo serta alat-alat untuk memproduksi miras lokal seperti kompor, panci, fermipan, saringan, dan jeringen ukuran 5 liter,"pungkas Kasat.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal dan membahayakan nyawa atau kesehatan orang sehingga tersangka dijerat pasal 136 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"terang AKP Hanafi. (*)
Penulis. : Andi