Thursday, October 17, 2019

7:50 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sewa Motor Lalu Dijual, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota -  MES pemuda berusia 24 tahun, warga Kampung harapan Distrik Sentani timur tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian, Rabu (16/10) siang.

Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencurian  dengan modus menyewa motor dari korbannya, lalu motor tersebut di jual.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK menerangkan pelaku saat ini telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan pelaku sendiri, lanjut AKP Clief berawal dari hasil interogasi rekannya ditangkap saat hendak meminjam motor atas perintah MSE.


"Pelaku menyuruh salah satu temannya  untuk menyewa motor kepada calon korban, ketika itu rekannya pun langsung diamankan, setelah dikembangkan akhirnya MSE pun ditangkap di Kampung Harapan," terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus menyewa kepada korbannya sudah lebih satu kali, dimana motor tersebut langsung dijual di penada.

"Pelaku sudah dua kali menyewa motor lalu di jual, dimana setiap motor dijual seharga Rp 2 juta," ungkapnya.

Kapolsek Abepura menambahkan, selain pelaku dan barang bukti, pihaknya pun turut mengamankan satu penadaan hasil curian berinisial F warga Dok V Distrik Jayapura Utara.

"MES dijerat pasal 363 tentang pencurian, sementara F di jerat pasal 480 tentang penada hasil barang kejahatan," terang AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.