Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja didaerah Argapura Bawah Distrik Jayapura Selatan, pukul 23.00 WIT, Minggu 20 Oktober 2019.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan, awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Argapura yang diduga memiliki ganja sehingga tim langsung menuju ke lokasi.
"Pelaku inisial S, 28 tahun diamankan di rumahnya tanpa melalukan perlawanan. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan didapati satu buah tas rinjani berisi satu karung beras yang diduga menyimpan sebanyak 1 kilo ganja," kata Jahja.
Jahja mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang warga negara PNG dan rencananya akan dijual didaerah Kota Jayapura.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku baru mengedarkan ganja 2 kali namun saat ini Sat Resnarkoba masih mendalami kasusnya termasuk mencari pelaku yang menitipkan ganja," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi