Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Enam Pasangan menjalani sidang pranika dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang digelar di ruangan pelayanan SIM Polresta Jayapura Kota. Sabtu (23/11) pagi pukul 09.00 wit.
Enam pasangan yang menjalani pernikahan yakni Ipda Hendry S. Wiradhana, S.Tr.K dengan pasangan Bripda Fitri Rahmawati S. Nababan, Bripka Simon M. Rinsumre dengan Barbalina Apaseray, Brigadir Muh. Irfan Akbar dengan Diah Nurlaila, Bripda Nur Awal Muchtar dengan Suryati Citra Ningsih, Bripda Rachmat Irianto dengan Rika Ayu Maharani dan Bripda Nuril Hardiyanti Giay dengan Bripda Jason Brando.
Sidang BP4R adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota polri yang akan melaksanakan pernikahan, sidang pranikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh anggota polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Sidang BP4R ini dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos didampingi Kabag Sumda Kompol Willem E. Lumi dan Kasie Propam Iptu Ato Mursynto serta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Jayapura Kota Ny. Anita Heru Hidayanto bersama pengurus Bhayangkari Cabang Jayapura Kota.
Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos mengatakan bahwa sidang Pranika adalah pemberian izin nikah bagi anggota polri yang akan melaksanakan pernikahan.
"Pernikahan adalah pertalian dah antara seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan serta mencegah perzinahan dan menjaga ketentraman jiwa atau bhatin," Ujarnya.
Wakapolresta menuturkan bahwa sesuai peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 setiap anggota polri/polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses persidangan BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
"Sidang pernikahan ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi, " Ungkap Kompol Heru Hidayanto.
Selanjutnya proses sidang ini para calon suami istri diberi nasehat, pembinaan dan pengertian tentang harus saling menghargai dalam membina dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami. (*)
Penulis : Andi