Saturday, November 23, 2019

10:23 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Nekad Bawa Ganja, Pelintas Batas Diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Merauke – Kegiatan patroli keamanan rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad di jalur tikus yang dilewati pelintas batas membuahkan hasil, dengan ditemukannya narkoba jenis ganja sebanyak 42 paket kecil (300gr) dari tas seorang pelintas batas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Jumat(22/11/2019).

Diungkapkan Dansatgas, kegiatan patroli ini dilaksanakan 6 personel Pos Bupul 12 yang dipimpin Komandan Pos (Danpos) Letda Inf

Henri Mahendra Putra dengan fokus di jalur-jalur tikus yang dilewati pelintas batas dari kedua negara baik Indonesia dan Papua Nugini di Kampung Baidub, Distrik Ulilin, pada Rabu (20/11/2019).

“Kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari komando atas dalam hal ini adalah Kolakops Korem 174/ATW guna menciptakan stabilitas keamanan khususnya di wilayah perbatasan, mencegah keluar masuk pelintas batas tanpa dokumen, peredaran barang terlarang dan ilegal lainnya,” tuturnya.

Atas perintah tersebut, kata Dansatgas ditindaklanjutinya dengan memerintahkan seluruh pos-pos jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW untuk menggiatkan  kegiatan patroli keamanan rutin di wilayah sekitar pos dan jalur-jalur yang dicurigai menjadi jalan masuknya pelintas batas ilegal.

Dari patroli keamanan ini jelas Mayor Inf Rizky, personel Pos Bupul 12 memeriksa 12 pelintas batas resmi dan ilegal, kemudian menemukan 42 Bungkus Kecil (300 gr) narkoba jenis ganja, gelembung ikan kakap putih 1,5 kg, 3 butir obat berbentuk fil, 1 buah HP merk Vivo, 11 lembar uang Kina (PNG) dari salah satu tas pelintas batas.

“Pemilik barang tersebut berinisial WSN (34), warga Kampung Bupul, Distrik Elikobel. Guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, Letda Inf Henri memutuskan untuk membawa tersangka dan 11 orang pelintas batas lainnya ke Pos Bupul 12,” terangnya.

Lanjutnya, setelah dimintai keterangan WSN mengaku barang tersebut di belinnya di Kampung Boset (PNG) dan akan dijual kembali di Merauke, atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kepada komando atas dan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polsek Muting) untuk diserahkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Alumni Akmil tahun 2003 tersebut menambahkan, saat ini terus menekankan kepada seluruh personel di tiap-tiap pos untuk selalu teliti dalam melaksanakan patroli keamanan secara rutin, guna dapat mencegah segela bentuk peredaran Narkoba, barang-barang ilegal lainnya di wilayah tanggung jawab Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.