Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, penyidik Polsek Jayapura Selatan limpahkan tersangka ITW (19) Ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (25/11) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas., SH.,S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Penyerahan tersangka ITW oleh penyidik kami, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Piter Dawir, SH dalam keadaan lengkap disertai dengan surat kesehatan, " Ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian dengan perampasan terjadi pada tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 19.30 wit di depan angkatan laut Distrik Jayapura Selatan dengan korban Tya Ariska (21). Dimana tersangka merampas 1 buah dompet warna hitam milik korban.
"Atas perbuatannya, tersangka ICW dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," Terang Kapolsek Jayapura Selatan. (*)
Penulis : Andi