Tuesday, November 12, 2019

8:06 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Polisi Bekuk Residivis Curas di Dok IX Kali. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota – Anggota Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dan kekerasan / Curas berinisial TR (25) warga Dok IX Kali Belakang Gereja Betania Distrik Jayapura Utara, Senin (11/11) siang. 

Pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus pencurian disertai kekerasan dan pengerusakan yang menimpah dua korban yakni Dollan Sohilait (17) dan  Jimmy Antony Sembiring (20) beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Utara IPTU Handry M. Bawiling, menerangkan, saat ini TR pemuda berusia 25 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian disertai kekerasan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polsek Jayapura utara pada 24 dan 31 Oktober lalu.


“Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertangung jawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku, dimana pelaku telah melakukan perampasan HP dengan cara mengancam korban serta melakukan pengeruskan mobil menggunakan sebilah parang,” terangnya saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (12/11) siang.

Ia menerangkan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya keributan diseputaran Dok IX Kali Belakang Gereja Betania Distrik Jayapura Utara. Ketika itu anggota yang mendatangi lokasi kejadian mendapati pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku TR baru saja bebas dari Lapas Abepura beberapa bulan lalu terkait kasus penganiayaan, selain itu juga kami terima laporan warga bahwa pelaku sering membuat onar dan  meresahkan warga di sekitar dok 9 Kompleks Gereja,” ucapnya. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini pun menambahkan atas perbuatanya TR dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 335 tentang pencurian disertai kekerasan dan ancaman serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman diatas 12 tahun penjara. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.