Polresta Jayapura Kota - 40 kendaraan bermotor roda dua terjaring razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota di Jalan Samratulangi depan taman Imbi Jayapura. Kamis (20/2) pagi.
Razia yang berlangsung selama dua jam dari pukul 09.00 s/d 11.00 wit dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Piltomo, S.Sos, MH didampingi KBO Satlantas Iptu Muh. Arif dengan melibatkan 20 personil.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi menerangkan 40 kendaraan yang terjaring dalam razia rutin itu mendapatkan sanksi tilang lantaran telah melakukan pelanggaran lalulintas.
"Kendaraan yang terjaring pagi ini semua dikenakan sanksi tilang lantaran kedapatan tidak menggunakan helm, bahkan ada yang tidak memiliki surat ijin mengemudi dan tidak memasang TNKB, " Ujarnya.
Dari 40 kendaraan yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang, kata AKP Junan tidak semua diamankan untuk dijadikan barang bukti. "Barang bukti motor kami hanya amankan 19 unit, sementara sisanya hanya barang bukti STNK sebagai pengganti atau jaminan tilang, " Ucapnya.
Ia pun menjelaskan Tuhan dari pelaksanaan razia ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan guna menekan angka pelanggaran lalulintas serta kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Tidak bosan-bosan kami terus menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda dua untuk mentaati aturan lalulintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, " Pungkas Kasat Lantas. (*)
Penulis : Andi