Wednesday, February 26, 2020

9:34 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Satu Remaja Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap Polisi. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota – Pihak kepolisian Sektor Jayapura Selatan berhasil membekuk satu dari tiga pelaku yang berhasil menggasak uang jutaan rupiah di salah satu sekolah di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Pelaku berinisial ORH alias Rio Hamadi ditangkap tanpa perlawanan diseputran Entrop, Selasa (25/2) dini hari. Pelaku yang masih berusia 17 tahun itu kini telah meringkuk di balik jeruji besi, bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan oleh penyidik unit reskirm.


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH menjelaskan kasus pencurian di sebuah sekolah di kawasan Entrop itu terjadi pada pada 7 November 2019 lalu, dimana pelaku beraksi bersama tiga orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Dalam kasus pencurian itu ada empat pelaku yakni ORH yang kini sudah ditangkap, sementara tiga lainnya  RH, MH dan  OH kini dalam pengejaran,” ujarnya.

Kata AKP Yosias Pugu, menurut keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bersama tiga orang rekannya masuk ke sekolah tersebut dengan cara memanjat pagar kemudian merusak fasilitas ruangan Administrasi.

“Mereka sebelum beraksi sempat merusak cctv yang berada di ruangan kemudian menggasak uang dan printer kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian,” cetusnya.

Menurut Kaolsek, selain membobol sekolah, tersangka ORH pun juga telibat beberapa kasus pencurian di kawasan entrop, bahkan pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama.

“Pelaku ini juga telibat beberapa kejahatan pencurian, yang mana pelaku sebelumnya menggasak uang senilai Rp.18 juta di mes guru bersama FOH yang kini sudah mendekam di jeruji besi, pencurian di salah satu TK, serta pertokoan di kawasan Entrop,” cetusnya.

AKP Yosias Pugu pun menambahkan atas perbuatannya tersangka  ORH alias Otto dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*) 

Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.