Wednesday, February 26, 2020

12:34 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Di Ring Road Dijerat 12 Tahun Penjara. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota – Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Jayapura, berkas perkasa dan tersangka kasus kecelakaan naas yang merenggut tiga nyawa di jalan lingkar ring road, Desember 2019 lalu akhirnya dilimpahkan Sat Lantas Polresta Jayapura Kotas, Senin (24/2) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH menerangkan pelimpahan kasus berjalan lancar dimana berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.


“Pelimpahan berjalan lancar, dimana sebelumnya sempat tertunda pelimpahan karena Kajari sedang berada diluar kota,” ucapnya.

Dia pun menyampaikan dalam kasus kecelakaan maut itu, tersangka berinisial GP pemuda berusia 24 tahun dijerat pasal 311 ayat (1), (2),(4) dan (5) UU RI No 22 tahun 2009 Tntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 (Dua belas) tahun penjara.

Bahkan Kata AKP Junan kasus naas yang terjadi pada 23 Desember 209 lalu disebabkan akibat pengaruh minuman keras.

“GP melaju dengan kecepatan tingga dari arah Pantai Hamadi, setibanya dipertengahan jalan mobil tersebut hendak melambung disaat yang sama datang pengendara motor, lantaran jarak cukup dekat sehingga kecelakaan tidak dapat terhidarkan yang mengakibatkan tiga orang meniggal dunia,” ucapnya. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.