Sunday, March 1, 2020

12:01 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kendarai Motor Hasil Curian, Seorang Pria Ditangkap. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - Anggota Dalmas Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (30) warga asrama haji, lantaran kedapatan mengendarai motor hasil curian, Sabtu (28/2) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari Anggota Dalmas Regu 2 Sat Sabhara Polresta Jayapura Kota melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi.

"Saat patroli Anggota mencurigai motor yang dikendarai DW, ketika diamankan ternyata motor tersebut tidak memiliki surat kelengkapan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan," ucapnya.


Kata AKP Jahja dari hasil pemeriksaan motor Yamaha Mio J tersebut ternyata hasil kejahatan berdasarkan laporan polisi LP /472/V /2018/Papua/Res Jpr Kota  tanggal 06 Mei 2018, 

"Dari hasil kroscek motor itu pernah dilaporkan hilang di seputaran Pasir II Distrik Jayapura Utara, pada 6 Mei 2018," cetusnya.

Menurut Kasubbag Humas, pelaku mendapatkan motor tersebut dengan cara di beli seharga Rp.3 juta dari seorang warga di seputaran Waena.

"Kami masih kembangkan dan kasus ini sudah ditangani Tim Charli," ucapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun delapan bulan penjara. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.