Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka MC (52) kasus Kekerasan Fisik dalam rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (6/3) siang.
Penyerahan tersangka MC diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Dewi Monica Pepuho, SH dalam keadaan berkas perkara lengkap.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik telah menyerahkan satu tersangka Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga ke JPU.
"Penyerahan tersangka MC lantaran adanya surat dari Kejaksan Ngeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21, " Ujar Kasat Reskrim.
"Dengan diserahkan tersangka, maka tersangka telah menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses lebih lanjut hingga ke Persidangan, " Ucapnya.
Kasat Reskrim menerangkan, Kasus kerasan fisik dalam rumah tangga terjadi pada 6 Januari 2020 lalu, dimana tersangka mengajak korban Tirama Tenty Kadi Sirait ke salah satu hotel di Kota Jayapura.
"Saat berada dalam kamar tersangka menanyakan terkait perselingkuhan korban dengan pria lain namun korban tidak mengakui sehingga tersangka melakukan pemukulan pada wajah dan lengan serta menendang kaki korban, " Terangnya.
"Atas perbuatannya tersangka MC disangkakan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi