Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial YS (23) akhirnya berurusan dengan Kepolisian lantaran kedapatan mencuri ikan di Pelelalangan Ikan Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kamis (16/7).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ikan mumar sebanyak satu kantong plastik besar warna merah.
Kasat Polair Polresta Jayapura Kota AKP Dedy Wally, SH mengatakan pelaku YS saat ini sudah diamankan ke Polsek Jayapura Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"YS telah berada dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "singkatnya.
AKP Dedy Wally menjelaskan, pelaku pertama kali didapat oleh masyarakat saat melakukan aksinya, selanjutnya dilaporkan ke piket Satuan Polair untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasat Polair ini pun menambahkan, kejadian kasus ini sudah terjadi selama satu minggu ini namun baru kali ini pelaku ditemukan dan diperkirakan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 50.000.000,- dengan korban yang banyak. (*)
Penulis : Andi