Polresta Jayapura Kota - NMB (19) dan RB (20) warga Hamadi Tanjung pelaku pencurian berhasil dibekuk tim opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Jumat (24/7) sore.
Kedua pelaku pencurian ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi nomor : LP/556/VII/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 21 Juli 2020 tentang pencurian.
"Dari hasil pengembangan tim opsnal mengantongi indentitas kedua pelaku dan selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya, " Ucapnya.
Lanjut Kasat, saat ini kedua pelaku telah berada diMapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan keduanya mengakui perbuatannya.
AKP Komang menerangkan, kejadian pencurian itu bermula saat kedua pelaku berpura-pura belanja di warung makan barokah Q3 Kloofkam, kemudian pelaku NMB masuk ke dalam kamar korban Okta Kurniawan dan mengambil uang sebesar Rp. 3.300.000,- yang disimpan diatas kursi kamar korban.
"Jadi aktor utama pencurian yakni NMB yang merupakan seorang perempuan, dimana NMB yang mengambil uang tersebut dan RB menunggu didepan, " Pungkasnya.
Kasat Reskrim ini pun menambahkan, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk pelaku NMB merupakan residivis kasus yang sama yakni kasus pencurian dalam rumah. (*)
Penulis : Andi