Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial ESN (25) harus berurusan dengan hukum, ESN harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat ulahnya.
Pada hari selasa (21/7) sekitar pukul 14.00 Wit, pelaku pengrusakan jendela dan tripleks belakang lemari serta Vas Bunga di Kompleks Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, menjalani proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat persidangan berlangsung, ESN mengakui perbuatannya yang disangkakan kepadanya yang telah merusak jendela, tripleks lemari dan vas bunga milik korban Johosua Karubaba (39).
Dimana pelaku terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana pengrusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 KUHP.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH mengatakan peristiwa itu terjadi di malam hari pada hari jumat (17/7) sekitar 23.30 wit.
"Hal itu berawal saat pelaku ESN dalam dipengaruhi minuman keras datang ke depan rumah korban Johosua kemudian mengambil pot/vas bunga dan melempar kaca jendela panel tembus hingga mengenai tripleks lemari pakaian selanjutnya pelaku melarikan diri, " Ucap Kapolsek.
AKP Yosias Pugu menambahkan atas perbuatannya, ESN diproses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan menjalani sidang diPengadilan Negeri Jayapura dengan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu hari dan Pidana denda sebesar Rp. 250.000,-.(*)
Penulis : Andi