Polresta Jayapura Kota – 38 kendaraan roda dua di Kota Jayapura mendapatkan sanksi tilang oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam rangka operasi Patuh Matoa 2020 di Jalan Percetakan, Selasa (28/7) pagi.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Wihdapermana, SH.,S.IK.,M.Pd mengungkapankan sedikitnya dalam razia operasi patuh Matoa 2020 yang diselenggarakan sedikitnya ada 50 pengendara yang terjaring dimana 38 diantaranya mendapatkan sanksi tilang.
“Ada 38 yang kena sanksi tilang. 25 pengendara tidak menggunakan helem sementara tujuh unit ditilang lantaran memakai kanalpot racing,” beber AKP Viky Pandu.
Dari hasil razia yang dilakukan kata Kasat Lantas, masih banyak ditemukannya masyarakat yang tidak patuh dengan aturan lalulintas.
“Tiap kali dilakukan razia masih banyak pengendara yang ditemukan melanggar aturan. Hal itu menunjukan bahwa kesadaran masyarakat masih minim akan keselamatan saat berkendara,” ucapnya.
Bahkan AKP Viky Pandu pun menghimbau kepada masyarakat kota Jayapura khususnya pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mentaati peraturan belalulintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya. Mengingat Operasi Patuh Matoa 2020 ini dilaksanakan sejak 23 Juli sampai dengan 5 Agustus mendatang. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.