Friday, August 28, 2020

9:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan ke JPU Secara Online. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan 3 tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Video Virtual/Online bertempat diruang Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Jumat (28/8) Siang.

Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut saat dikonfirmasi karena berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Kasat menjelaskan, ketiga tersangka yakni M (22), MN (28) dan R (40) tertangkap tangan pada Kamis (25/6) disamping SPBU Entrop Distrik Jayapura Selatan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.

"Kepada mereka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun," Tegas Iptu Julkifli.

Dirinya juga menambahkan, penyerahan ketiga tersangka dilakukan melalui Online dan diterima oleh JPU Martin Manuhutu, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.