Wednesday, August 5, 2020

12:43 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Asyik Miras, Pelaku Curanmor Didatangi Tim Opsnal Reskrim. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota – Satu pelaku spesialias pencurian kendaraan bermotor berinisial FN (23) tidak dapat berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota ketika asik berpesta minuman keras bersama rekannya di kawasan Dok 4 Pantai, Selasa (4/8) dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komanang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dilapangan. 

“Hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim tanpa adanya perlawanan saat lagi pesta minuman keras di pantai Dok IV bersama rekan-rekannya,” ucapnya.

Dari hasil interogasi kepada pelaku kata Kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario dengan Laporan Polisi Nomor : LP/623/VIII/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 03 Agustus 2020 tentang Curanmor.

“Usai menggasak motor tersebut, pelaku langsung menyimpanya di rumah kekasihnya di Perumahan Organda Padang Bulan,” terangnya. 

Lanjut Kasat Reskrim, saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan, mengingat diduga kuat pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. 

“Kami masih kembangkan, dugaan pelaku lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian bermotor,” jelasnya.

AKP Komang pun menambahkan, pelaku FN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan pelaku dijerat kurungan penjara diatas 5 tahun lantaran telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.