Wednesday, August 26, 2020

8:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Penyidik Narkoba Resta Jayapura Kota Serahkan AAI ke JPU. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ketika Menyerahkan Tersangka AAI 
Ke Jaksa Penuntut Umum

Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan tersangka AAI (24) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (25/8) Pkl. 14.30 Wit.

Penyerahan tersangka AAI ke JPU Martin Manuhutu, S.H untuk dilakukan proses penyidikan ke tingkat selanjutnya yakni sidang di Pengadilan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan penyerahan tersangka AAI atas perkara kepemilikan atau menguasai barang yang diduga Narkotika jenis Ganja, dimana terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan pada Sabtu (25/4) diseputaran Dok VII Distrik Jayapura Utara.

Iptu Julkifli menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik Ramu Sugar warna hijau putih ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik ajinomoto ukuran kecil yang semuanya diduga merupakan Narkotika golongan I jenis Ganja serta 3 (tiga) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil diduga berisi bibit / biji narkotika gologan l jenis ganja juga 1(satu) buah celana pendek warna Hitam.

"Dari keseluruhan barang bukti yang didapat semua totalx sebanyak 23,7 Gram barang yang diduga narkotika jenis Ganja," Ujar Kasat.

Lanjut dirinya juga menambahkan, tersangka ditangkap karena diperoleh informasi bahwa diseputaran Dok VII sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja hingga anggota berhasil melakukan penangkapan dan terhadap AAI atas perbuatan tersebut dirinya disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.