Polresta Jayapura Kota - Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 yang dipimpin oleh Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM. Kamis (6/8)
Hadir dalam kegiatan itu, Kabag Sumda Polresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos, Kabag Ren Kompol Marthen Luther R, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Kanit dan Bamin Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran.
Kompol Heru Hidayanto, S.Sos mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pencerahan tentang Perkap Kapolri guna menunjang tugas Operasional Polri yang profesional, modern dan terpercaya.
"Perkap Nomor 1 Tahun 2019 diterbitkan untuk pedoman pelaksanaan tugas mengingat dinamis nya tugas Polri dan beberapa kejadian yang dialami anggota Polri dilapangan, " Ucapnya.
Wakapolresta pun memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas Polri bagaimana dalam menanggulangi dan menangani permasalahan dalam pelaksanaan tugas anggota Polri.
Sementara itu Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan sistem manajemen anggota Polri khususnya dalam hal pelaksanaan operasional Polri sesuai dengan tantangan tugas yang makin berat dan kompleks diberangkatkan demokrasi, modernisasi teknologi informasi serta keterbukaan publik guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Semoga dengan adanya sosialisasi sesuai Perkap Kapolri ini, bisa diterapkan di lingkungan jajaran Polresta Jayapura Kota sehingga bisa mendukung tugas-tugas kepolisian secara optimal, " Pungkasnya.
Usai sosialisasi, Wakapolresta membagikan buka panduan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 kepada perserta Sosialisasi. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.