Timika ~ Penertiban Eks Pasar Lama di Kota Timika sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan PKL dan membuat tata kota Timika semakin rapi dan bersih. Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kembalinya PKL dan timbulnya aksi yang merugikan, anggota Kodim 1710/Mimika bersama Kepolisian dan Pemda Mimika melanjutkan pengamanan eks pasar lama di Jl. Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Selasa (15/09/2020).
Danramil 1710-05/Jila, Kapten Inf Heli Sukmajaya memimpin kegiatan ini dengan melakukan pengamanan secara persuasif dan mengedepankan Kepolisian dalam kegiatan. Dalam pengamanan ini anggota Kodim mengedepankan pendekatan humanis melalui penyampaian program Pemda Mimika dalam membangun tata kota yang lebih baik sehingga para pedagang pun bisa memahami tujuan penertiban tersebut.
Kegiatan penertiban eks pasar lama ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bupati Mimika No. 397 Tahun 2020 tentang pembentukan Tim Gabungan dalam rangka penataan dan penertiban Pasar Sentral, Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kab. Mimika Tahun Anggaran 2020.
“Kami bersyukur sejak awal penertiban dimulai tidak ada gesekan berarti dan para pedagang pun bisa memahami tugas kami setelah diberikan penjelasan tentang tujuan penertiban ini” ujar Kapten Heli. “Pengamanan ini kami lanjutkan bersama pihak terkait untuk mengantisipasi adanya pedagang yang kembali ataupun kemungkinan adanya aksi-aksi yang bisa merugikan dan bisa menghambat kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemda Mimika” lanjutnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.