JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Walikota Jayapura, Provinsi Papua Dr. Benhur Tomi Mano, MM mengajak seluruh masyarakat, untuk selalu pakai masker jika beraktifitas di luar rumah dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Di masa pandemic covid-19 ini seluruh warga kota Jayapura mari kalau keluar rumah pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak. Semuanya kita lakukan untuk memutus mata rantai covid-19 di kota Jayapura,” tegas Walikota.
Dikatakannya, saat ini di kota Jayapura diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Sesuai Perwal tersebut, bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat dikenakan denda 200 ribu rupiah, tempat usaha 500 ribu rupiah, yang langsung disetor ke kas daerah.
Lanjutnya, kota Jayapura sudah menuju tatanan kehidupan normal baru, dimana RT RO 0,8 dibawah standar WHO namun saat ini naik menjadi 1,8. Untuk itu pada akhir September akan dilakukan evaluasi apakah akan kembali melakukan pembatasan dan pengawasan secara ketat atau tetap melanjutkan penerapan tatanan kehidupan normal baru.
“Pada Agustus yang dirawat sekitar 100 orang, hampir zona hijau tapi dengan dimulainya tatanan kehidupan normal baru, terjadi peningkatan kasus di kota Jayapura bahkan sekarang sudah 600 lebih yang dirawat. Maka itu saya minta Dinas Kesehatan dan ahli epidemologi mencari tahu apa penyebab kenaikan secara signifikan ini dan kami akan melakukan evaluasi pada tanggal 30 September,” tegasnya.
Berdasarkan data, sebaran covid-19 di kota Jayapura sampai Minggu, 20 September 2020, kumulatif positif 2630, dirawat 610, sembuh 1977 dan meninggal 43. (HumasKotaJayapura)