Penyidik Sat Reskrim Polresta Ketika Menyerahkan Tersangka Ke Kejaksaan |
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka yakni GW Alias Sior (32) atas kasus penganiayaan dan FN (29) dengan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Ia menjelaskan, GW ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap Karjani (50) diseputaran APO distrik jayapura utara sementara FN atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan Bonny Pirono (51) selaku pemilik CV.Maju Makmur sebesar 600 juta lebih.
"GW kami serahkan ke Jaksa Viktor Maurit Suruan, S.H dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," Ucap Kasat.
Dirinya juga menambahkan, sementara FN diserahkan ke Jaksa Marthin Manuhutu, S.H atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.