Pelaku Pemerkosaan Ketika Diamankan Pihak Kepolisian |
Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisioa MLH (20) warga Graha Yotefa Perumnas I Waena tak berkutik ketika diamankan tim Opsnal Polresta Jayapura Kota lantaran di telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Jumat (25/9) malam.
Pelaku di ditangkap berdasarakan laporan polisi nomor : LP/847/IX/2020/PAPUA/RESTA JPR KOTA tanggal 23 September 2020 yang dilaporkan korban disebut saja mawar (20).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (26/9) membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan oleh tim opsnal.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari keluarga pelaku sehingga tim langsung bergerak ke perumahan graha yotefa dan berhasil membekuk MLH, selanjutnya di bawah ke Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, " Ujar.
Lanjut AKP Komang, pelaku mengakui perbuatannya, dimana saat melakukan pemerkosaan dalam dipengaruhi minuman keras.
"Atas perbuatannya MLH dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," Tegas Kasat Reskrim.
AKP Komang menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari sabtu (19/9) sekitar jam 01.00 wit, dimana saat itu korban sedang beristirahat kemudian pelaku datang dalam keadaan habis mengkonsumsi minuman keras dan pelaku masuk kekamar kost korban lalu sempat berbincang-bincang.
"Tiba-tiba pelaku langsung menindis korban dengan tubuh pelaku dan menyekap mulut korban selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban, " Pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.