Tersangka Ketika Diserahkan Ke JPU Secara Virtual |
PLA dilakukan penyidikan atas perbuatannya menguasai barang yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3 Gram sesuai laporan polisi tanggal 29 Maret 2020 di Mapolresta Jayapura Kota.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan prosesi tahap II atas tersangka PLA yang dilakukan penyidik bersama jaksa secara virtual tersebut. Dirinya diserahkan guna meningkatkan tahap proses penyidikan ke sidang pengadilan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"PLA yang merupakan warga entrop tersebut sebelumnya ditangkap pada bulan maret lalu saat sedang melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya dan ditemukan oleh Tim UKL Polresta Jayapura Kota saat melaksanakan patroli malam," Pungkas Kasat.
Ditambahkan juga olehnya, ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim UKL, dirinya didapati membawa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 3 gram, menemukan hal tersebut akhirnya PLA digiring ke Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyerahan PLA yang dilakukan secara virtual diterima oleh Jaksa Marlini Adtri, S.H dan terhadapnya disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Ucapnya.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.