Pelaku JH Ketika Diamankan Tim Charli |
Penangkapan satu pelaku pencurian bermotor berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/426/VI/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 5 Juni 2020 yang dilaporkan korban Meiske Nangin (44)
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK siang tadi (20/9) membenarkan penangkapan salah satu pelaku pencurian bermotor oleh tim Charli di seputaran jalan raya Abepura -Sentani.
"Saat itu pelaku JH sedang mengendarai SPM Honda CB yang sedang berhenti dipinggir jalan sehingga dengan mudah dibekuk oleh tim Charli selanjutnya di bawah ke Mapolresta, " Ujarnya.
Lanjut Kasat, alhasil setelah dicek oleh tim, kendaraan Honda CB yang digunakan JH juga memiliki laporan polisi yang dilaporkan di Polsek abepura.
"JH kini dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim guna dilakukan pengembangan selanjutnya lantaran diduga pelaku lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian bermotor, " Terangnya.
AKP Komang menuturkan, JH mengakui perbuatannya, dimana pelaku mencuri SPM Motor KLX Kawasaki pada bulan Juni lalu di kompleks Aspol Dok VIII Distrik Jayapura Utara dan pelaku tidak sendirian melakukan aksinya.
"Saat lakukan aksinya pelaku bersama rekannya dan tim masih melakukan pengerjaan terhadap pelaku lainnya yang sudah di kantongi identitasnya, " Pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.