Wednesday, September 23, 2020

10:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca TW Selaku Penadah SPM Curian Diringkus Tim Charli Polresta. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Pelaku Penadah Motor Curian Ketika Diamankan
Tim Charli Polresta Jayapura Kota
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Setelah melakukan penyelidikan terkait SPM curian selama kurang lebih dua minggu, Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku penadah motor hasil curian bertempat di Jl.Raya Sentani Kab.Jayapura, Selasa (22/9) Sore.

SPM Honda Beat yang diduga hasil curian tersebut setelah dicek identitasnya melalui nomor rangka dan nomor mesin diketahui milik Frits Ramandey yang dilaporkan hilang oleh Yudha Aprilianto (30) pada 5 September lalu di Polsek Jayapura Utara.

AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pendahan tersebut.

Kasat menerangkan, pelaku penadahan tersebut yakni TW (25) dimana saat dilakukan penangkapan, SPM tersebut dalam penguasaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa SPM Honda Beat yang dibawanya dibeli dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya seharga 2 juta rupiah diseputaran Expo Waena Distrik Heram.

"TW ditangkap saat keluar dari salah satu toko diseputaran sentani ketika hendak menaiki SPM hasil curian tersebut kemudian Tim Charli langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dicurigai merupakan hasil curian. Setelah dicek ternyata motor dimaksud memiliki laporan polisi di Polsek Jayapura Utara yang dilaporkan oleh Yudha Aprilianto pada 5 September lalu," Terang AKP Komang.

Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa SPM Honda Beat tersebut dibelinya seharga 2 juta rupiah diseputaran Expo Waena.

"Kini TW bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai penadah motor hasil curian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," Tutur Kasat Reskrim.

Selanjutnya untuk pelaku utama kini sedang dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya untuk dilakukan penangkapan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencuri SPM Honda Beat tersebut di Jl.Semeru No.13 Dok V Kelurahan Trikora Distrik Jayapura Utara.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.