Pelaku Penadah Motor Curian Ketika Diamankan Tim Charli Polresta Jayapura Kota |
SPM Honda Beat yang diduga hasil curian tersebut setelah dicek identitasnya melalui nomor rangka dan nomor mesin diketahui milik Frits Ramandey yang dilaporkan hilang oleh Yudha Aprilianto (30) pada 5 September lalu di Polsek Jayapura Utara.
AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pendahan tersebut.
Kasat menerangkan, pelaku penadahan tersebut yakni TW (25) dimana saat dilakukan penangkapan, SPM tersebut dalam penguasaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa SPM Honda Beat yang dibawanya dibeli dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya seharga 2 juta rupiah diseputaran Expo Waena Distrik Heram.
"TW ditangkap saat keluar dari salah satu toko diseputaran sentani ketika hendak menaiki SPM hasil curian tersebut kemudian Tim Charli langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dicurigai merupakan hasil curian. Setelah dicek ternyata motor dimaksud memiliki laporan polisi di Polsek Jayapura Utara yang dilaporkan oleh Yudha Aprilianto pada 5 September lalu," Terang AKP Komang.
Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa SPM Honda Beat tersebut dibelinya seharga 2 juta rupiah diseputaran Expo Waena.
"Kini TW bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai penadah motor hasil curian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," Tutur Kasat Reskrim.
Selanjutnya untuk pelaku utama kini sedang dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya untuk dilakukan penangkapan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencuri SPM Honda Beat tersebut di Jl.Semeru No.13 Dok V Kelurahan Trikora Distrik Jayapura Utara.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.