Dua Warga PNG Beserta Barang Bukti Ganja Seberat 3,8 Kg Ketika Diamankan Polisi |
Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal resnarkoba pun berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih seberat 3,8 Kg yang disimpan diatas flapon rumah.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika di konfirmasi siang tadi (31/10) membenarkan penangkapan dua orang warga PNG yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
"Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, " Ujarnya.
"Hasil pemeriksaan awal barang bukti ganja seberat 3,8 kg itu akan diedarkan di wilayah kota Jayapura, " Singkatnya.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya kedua pelaku warga PNG dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Iptu Julkifli menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warga PNG berada di salah satu rumah seputaran Argapura yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan sekitar pukul 22.40 wit tim berhasil menangkap kedua pelaku berserta barang bukti ganja yang disimpan diatas plafon rumah, " Pungkasnya.
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.