Barang Bukti Ganja Ketika Dimusnakan dan Disaksiskan Pihak Kejaksaan |
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh jaksa yang menangani perkaranya bernama Rachmat, S.H.
Iptu Julkifli Sinaga, S.IK selaku Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3,5 Kg milik tersangka SLO (24) dan AN (48).
"Ya, pagi tadi ganja sebanyak 3,5 Kg milik tersangka SLO dan AN telah kami musnahkan dengan disaksikan langsung oleh jaksa yang menangani bertempat di halaman mapolresta jayapura kota," Ungkap Kasat.
Ia juga menuturkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa 113 (seratus tiga belas) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan, 2 (dua) buah karung ukuran 10 kg warna putih bertuliskan Roots Rice, 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari jaksa yang menangani, selain itu karena perkaranya bersama kedua tersangka tersebut siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan diperkuat dengan dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka dan jaksa," Pungkas Iptu Julkifli Sinaga, S.IK.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.