Kasat Lantas Polresta Ketika Menyerahkan Berkas Tahap I Tersangka ED Ke Jaksa |
Penyerahan tersebut didampingi kanit lakalantas Aiptu Ponidi bersama dua orang penyidiknya dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Toman Ramandei, S.H.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan berkas perkara (Tahap I) tersebut guna diteliti oleh JPU.
"Berkas perkara atas kecelakaan lalulintas dengan tersangka ED telah kami serahkan atau tahap satukan ke Jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas selama kurun waktu 14 hari," Ungkapnya.
Ia menuturkan, setelah dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan nantinya akan terbit surat P.19 (belum lengkap) atau P.21 (lengkap) dari JPU.
"Dimana bila dinyatakan P.19 maka akan disertai dengan persyaratan berkas yang belum dipenuhi, namun jika dinyatakan P.21 maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya di sidang pengadilan," Pungkas AKP Viky Pandu.
ED disangkakan Pasal 311 Ayat (1), (2) dan (5) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya yakni berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian menabrak pengendara lain hingga meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi pada 16 September 2020 yang menimpa korban Bripka Christin Meisye Batfeny hingga meninggal dunia dengan TKP di Jl.Ardipura tepatnya ditikungan bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.