Friday, October 23, 2020

11:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca MAT Diserahkan Penyidik Polsek Japsel ke Kejaksaan Atas Kasus Penganiayaan. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyidik Polsek Japsel Ketika Menyerahkan
Tersangka MAT Ke Jaksa
Polresta Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Selatan melalui penyidik satuan reserse kriminalnya menyerahkan seorang pria tersangka penganiayaan ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (23/10) sore.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H mengatakan, penyerahan tersangka MAT berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 418 / VIII / 2020 / Sek Japsel, tgl 22 Agustus 2020 dan juga lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan dan diterima langsung oleh jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H.

"Selain itu barang bukti penganiayaan yang dilakukan tersangka MAT berupa sebilah badik turut serta diserahkan dan dituruti dengan penandatanganan berita acara," Ungkap Kapolsek.

Sedikit mengulas kronologis kejadian, tersangka MAT dilakukan penyidikan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Iqbal Suhardi pada Sabtu (22/8), sktr pkl 21.30 Wit dengan TKP di pertigaan Jalan Alternatif Belakang Kantor Walikota Distrik jayapura selatan.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus menanggung perkara sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," Ucap Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.