Penyidik sat Reskrim Polresta Saat Menyerahkan Tersangka Ke Jaksa Penuntut Umum |
Kasus yang diserahkan yakni dua perkara tindak pidana pencurian dan satu kasus penggelapan, dimana semua berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK membenarkan penyerahan ketiga tersangka atas perkaranya masing-masing ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Benar ada tiga tersangka yang kami serahkan ke pihak kejaksaan dengan perkaranya masing-masing karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani untuk dilanjutkan ke proses sidang pengadilan," Ungkap Kasat.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang diserahkan yakni NDM (20) atas kasus pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara diterima oleh jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H kemudian tersangka HK (26) dengan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara yang ditangani oleh jaksa bernama Frans Magnis, S.H.
"Dan yang terakhir yakni MBU (32) sehubungan dengan perkara pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara dan diterima oleh jaksa bernama Obed Ansanay, S.H., M.H," Pungkas AKP Komang.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.