Penyedik Sat Reskrim Polresta Ketika Menyerahkan Tersangka Ke JPU |
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (21/10) siang.
Kasat mengatakan atas perbuatan tercela itu, Farhan disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dirinya diserahkan ke Jaksa bernama Dewi Monika Pepuho, S.H bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna kuning dengan gambar hello kitty dan 1 ( satu ) buah celana jeans dengan pinggang karet khusus anak," Ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan, penyerahan tersangka S karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 dan siap untuk dilakukan ke tahapan proses penyidikan selanjutnya atas tindak pidana yang dilakukannya ke meja sidang pengadilan. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik dengan dibuatkan berita acara.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.