Friday, October 30, 2020

8:18 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Untung Sangaji Respon Laporan Warga Soal Peredaran Miras Di Merauke.
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M memimpin razia peredaran miras setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat penjualan miras di areal pasar Wamanggu Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Jumat (30/10/2020). Ketika sedang memberikan himbauan tentang protokol kesehatan di pasar Wamanggu, ada salah seorang warga datang dan melaporkan bahwa adanya lokasi penjualan minuman lokal jenis sopi di daerah Ampera yang tidak jauh dari pasar. Berdasarkan laporan itu, dengan Sigap Sangaji bersama anggotanya langsung merazia tempat penjualan minuman keras yang berlokasi tidak jauh dari pasar Wamanggu tepatnya di jalan Ampera IV. Kami datang ke lokasi, langsung menggeledah salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penjaualan minuman keras dan benar bahwa di rumah tersebut kami menemukan minuman lokal jenis sopi. “Dalam penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan 7 botol Sopi yang dikemas dalam botol air mineral bekas ukuran 600 ml dan 1 buah galon kosong bekas digunakan untuk menyimpan sopi, serta berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai produsen dan penjual minuman keras jenis sopi,” ujarnya. Ia menegaskan, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan. (Huamaspoldapapua)

MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, memimpin razia peredaran miras setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat penjualan miras di areal pasar Wamanggu, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Jumat (30/10/2020).

Ketika sedang memberikan himbauan tentang protokol kesehatan di pasar Wamanggu, ada salah seorang warga datang dan melaporkan bahwa adanya lokasi penjualan minuman lokal jenis sopi di daerah Ampera yang tidak jauh dari pasar.

Berdasarkan laporan itu, dengan sigap Sangaji bersama anggotanya langsung merazia tempat penjualan minuman keras yang berlokasi tidak jauh dari pasar Wamanggu, tepatnya di jalan Ampera IV.

Kami datang ke lokasi, langsung menggeledah salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penjaualan minuman keras dan benar bahwa di rumah tersebut kami menemukan minuman lokal jenis sopi.

“Dalam penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan 7 botol Sopi yang dikemas dalam botol air mineral bekas ukuran 600 ml dan 1 buah galon kosong bekas digunakan untuk menyimpan sopi, serta berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai produsen dan penjual minuman keras jenis sopi,” ujarnya.

Ia menegaskan, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan. (Humaspoldapapua)