NABIRE, LELEMUKU.COM - Kasus Pencurian motor di halaman parkir Bank BRI, Jalan RE Marthadinata, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua pada Kamis (12/11/2020).
DD (22) Pria asal Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu, Distrik Nabire ini sebelumnya ditahan Polsek Nabire Kota, kini berpindah sel di Rutan Lapas Nabire. Berkas tersangka sudah P21 alias lengkap.
Kepala Unit Reskrim, Ipda Syafri S.Hi. mengaku, sebelum diserahkan, pelaku sudah dicek kesehatannya lalu serahkan ke Kejaksaan.
“Setelah dinyatakan sehat, pelaku sudah diserahkan ke Rutan Lapas Nabire. Soalnya, berkas sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire untuk disidangkan,” ucap Kanit Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, Motor Honda DS Pa 4623 KM warna hitam, milik Agustinus Rombe dicuri. Peristiwa itu, berawal ketika korban memarkirkan motornya di halaman parkir Bank BRI, Jalan RE Marthadinata, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada Rabu malam (9/09) sekitar 20.30 Wit.
Dimana pada saat security yang sedang piket jaga malam mendengar suara motor yang melaju kencang. “Kemudian saksi keluar dari pos security dan melihat motor yang di parkir samping pos security sudah tidak ada,” kata Syafri.
Saksi (security) melihat pelaku ke arah kuburan dan melihat motor sudah dibawa oleh pelaku. “Saksi mengejar setelah sampai di depan kuburan makam pahlawan pelaku membuang motor dan lari kearah pemukiman masyarakat namun dilihat oleh saksi kemudian pelaku di amankan dan serahkan ke Polsek Nabire Kota,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, Ipda Syafri, Pelaku DD dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KHUP atau pasal 362 KHUP dengan kurungan penjara minimal 7 tahun. (Humaspoldapapua)