Penyidik Polsek Japut Ketika Menyerahkan Tersangka EMF Ke Jaksa Penuntut Umum |
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M. Bawilling, S.Sos., M.M menjelaskan kasus penganiayaan yang menjerat EMF terjadi pada 13 September lalu berdasarkan LP / 241 / IX / 2020 /Papua/Res Jpr Kota/ Sek Japut, yang mana korbannya diketahui bernama Miis Riyati Aronggear.
“Penganiayaan itu di latar belakangi masalah asmara, yang mana ketika itu pelaku dalam pengaruh minuman keras melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali,” cetusnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini pun menambahkan dalam proses pelimpahan (tahap II) semua berjalan lancar, dimana berkas perkara beserta barang bukti diterima langsung Frans Magnis, S.H selaku jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jayapura.
“Semua berjalan lancar dan kini tersangka siap untuk diadili atas perbuatannya dan atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya," Kata Iptu Handry. tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara lantaran melanggar pasal 351 (1) KUHP.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.