Friday, November 13, 2020

7:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Penyidik Serahkan Tersangka Pemilik Sabu 75,4 Gram Ke Jaksa. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tersangka MYT Ketika Diserahkan Penyidik Sat Resnarkoba
Kepada Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta menyerahkan tersangka MYT (34) beserta barang bukti sabu seberat 75,4 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (13/11). 

Dimana tersangka MYT beserta barang bukti diserahkan penyidik sat resnarkoba diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH. 

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan penyerahan tersangka MYT berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor: B/1598/R.1.10/Enz.1/10/2020 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. 

"Diinyatakan berkas perkara P21 setelah melalui penelitian oleh pihak Kejaksaan dan hasil penyidikannya sudang lengkap, " Singkat Kasat. 

"Sekarang MYT sudah kami serahkan maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejaksaan sampai ke meja hijau/persidangan, " Terangnya. 

Iptu Julkifli menjelaskan penangkapan MYT beserta barang bukti seberat 75,4 Gram oleh tim opsnal berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 21 Juli 2020 di Jalan Baru Abepura depan pintu keluar parkiran mall ramayana. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya. (*) 


Penulis   : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.