Tuesday, October 31, 2023

10:40 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Quick Respon Kapolresta Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Anggota saat mendatangi rumah terduga pelaku penjualan miras oplosan

Polresta Jayapura Kota,- Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si merespon surat aduan masyarakat terkait penjualan miras oplosan di Kompleks Aryoko.

Atas Atensi pimpinan, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H melalui Kanit Opsnal Sat Narkoba Aiptu Dedes Sihombing melakukan pengecekan ke lokasi tempat penjualan miras oplosan jenis balo tersebut, Senin, (31/10) Siang.

Saat tiba di lokasi belakang RS. Marthen Indey pemilik rumah tidak ada ditempat yang kemungkinan sudah melarikan diri. "Anggota Opsnal Sat Narkoba yang di Back Up Sat Samapta Polresta Jayapura Kota kemudian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JW (23)  salah satu terduga pelaku yang berada tidak jauh dari rumah tersebut yang kemudian menunjukan tempat disimpan miras oplosan di dalam gudang samping kamar pemilik rumah berinisial MS," Jelas Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, usai mengamankan JW beserta barang bukti dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan masyarakat sekitar kompleks dengan membuang miras tersebut di jembatan aliran kali RS. Marthen Indey dan menyisihkan untuk sampel guna kepentingan penyelidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 buah ember berukuran besar berisikan Miras Oplosan jenis Balo, 3 buah ember cat berukuran 25 liter berisikan balo, 30 buah plastik gula ukuran 1Kg, 1 buah gayung, 14 bungkus fermipan, 1 buah potongan bambu alat pengaduk dan 10 buah kantong pelastik hitam berukuran sedang.

AKP Alfian juga menambahkan, dari hasil interogasi terduga pelaku JW membenarkan bahwa harga balo 1 kantong pelastik sedang dijual dengan harga 50 ribu rupiah sedangkan 1 botol ukuran 1.5 liter di jual dengan harga 30 ribu rupiah.

Selang 1 jam usai kegiatan tersebut, Pemilik rumah MH sekaligus penjual atau pembuat miras oplosan balo menyerahkan diri ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang diterima langsung oleh Kanit Opsnal Narkoba Aiptu Dedes Sihombing.

"Kini keduanya tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota atas perbuatan yang diperbuatnya." Pungkas Kasat Narkoba.(*)


Penulis : Edgard

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.