JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) masa jabatan 2023-2028 resmi dilantik, Selasa (7/11/2023), di Aula Kantor Gubernur Dok II, Kota Jayapura.
Lebih banyak didominasi wajah baru, para wakil rakyat yang mewakili suku, agama dan adat tersebut, disahkan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, disaksikan Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dan Forkompinda setempat.
Wamendagri Wetipo dalam arahannya menitipkan empat tugas pokok Anggota MRP, pertama, melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Termasuk pendalaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021," ujar Wetipo.
Sementara tugas kedua, lanjut dia, melaksanakan peraturan perundang-undangan serta berkomitmen menjunjung tinggi nilai kebangsaan.
"Ketiga, sebagai Lembaga Kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis."
"Juga mesti fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama," tandas ia.
Untuk tugas keempat, masih menurut Wetipo, berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk.
"Tak lupa mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal. Apalagi komposisi Keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, maka diperlukan persamaan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak dan kewajiban," tandasnya. (DiskominfoPapua)